top of page
praxa.id-logo

INSIGHTFUL MEDIA, STRATEGIC MINDS

Pelajaran Komunikasi Kebijakan dari PP Tunas

  • Mar 9
  • 3 min read

Praxa Institute – Editorial


Ketika pemerintah Indonesia mengumumkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas, perdebatan publik segera meledak. Namun yang menarik bukan hanya isi kebijakan tersebut, melainkan bagaimana kebijakan ini dikomunikasikan kepada publik.


Dalam periode 1–8 Maret 2026, monitoring media mencatat setidaknya 850 publikasi terkait kebijakan ini, terdiri dari 450 artikel media konvensional dan 400 percakapan di media sosial. Total potensi jangkauan pemberitaan bahkan mencapai 1,67 miliar audiens media konvensional dan sekitar 163 juta jangkauan di media sosial.

Skala eksposur ini menunjukkan bahwa PP Tunas bukan sekadar regulasi teknologi. Ia telah menjadi peristiwa komunikasi kebijakan, momen ketika negara berusaha membentuk narasi publik tentang bagaimana konsumsi dunia maya seharusnya diatur.

 

Ketika Pemerintah Menguasai Narasi Awal

Lonjakan pemberitaan setelah pengumuman kebijakan menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menguasai agenda media. Pada 6 Maret 2026, hari pengumuman kebijakan, jumlah publikasi melonjak lebih dari 1.600 persen dibanding hari sebelumnya. Dalam 24 jam saja muncul 155 artikel media konvensional dan 193 percakapan di media sosial. Puncak pemberitaan bahkan terjadi sehari kemudian, ketika media arus utama memproduksi 186 artikel dalam satu hari.


Dalam studi komunikasi kebijakan, momentum seperti ini dikenal sebagai agenda-setting moment—fase ketika satu isu tiba-tiba mendominasi ruang diskursus publik. Siapa pun yang berhasil menguasai narasi pada fase awal ini biasanya memiliki keunggulan besar dalam membentuk persepsi publik. Dalam kasus PP Tunas, pemerintah tampaknya berhasil memanfaatkan momentum tersebut.

 

Kekuatan Framing “Perlindungan Anak”

Keberhasilan komunikasi kebijakan ini tidak lepas dari framing yang digunakan sejak awal. PP Tunas hampir selalu diposisikan dalam narasi yang sama: melindungi anak dari dampak negatif internet.

Narasi ini memiliki kekuatan politik yang sangat besar. Dalam komunikasi publik, isu perlindungan anak hampir selalu memiliki legitimasi moral yang sulit ditentang. Sangat sedikit aktor yang bersedia secara terbuka mengkritik kebijakan yang dikaitkan dengan keselamatan anak.


Tidak mengherankan jika monitoring media menunjukkan bahwa seluruh 450 artikel media konvensional dilaporkan dalam nada netral dan informatif. Dengan kata lain, pada fase awal komunikasi kebijakan, pemerintah berhasil mengamankan apa yang disebut sebagai first narrative advantage, keunggulan dalam menentukan narasi pertama yang membentuk persepsi publik.

 

Arena Debat yang Berbeda di Media Sosial

Namun stabilitas narasi di media arus utama tidak berarti tidak ada kritik. Percakapan digital menunjukkan dinamika yang lebih kompleks. Dari total 400 percakapan media sosial, sekitar 299 posting atau hampir 75 persen berasal dari Twitter/X, menjadikan platform tersebut sebagai arena utama diskursus kebijakan digital.


Analisis sentimen menunjukkan bahwa sekitar 81 persen percakapan bersifat netral, sementara hanya sekitar 1,7 persen yang bersentimen negatif. Meski jumlahnya kecil, narasi kritik yang muncul memiliki pola yang cukup konsisten.


Sebagian pengguna mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, mengingat pembatasan usia di internet relatif mudah dihindari melalui akun alternatif atau penggunaan VPN. Kritik lain menyoroti kemungkinan bahwa kebijakan semacam ini dapat membuka ruang bagi regulasi yang lebih luas terhadap aktivitas online. Narasi-narasi ini masih berada di pinggiran diskursus publik. Namun dalam banyak kasus kebijakan digital, kritik seperti ini sering menjadi titik awal pergeseran debat publik.

 

Fase Kedua Komunikasi Kebijakan

Dalam hampir semua kebijakan publik, komunikasi kebijakan berkembang dalam dua tahap. Tahap pertama adalah legitimasi moral, fase ketika pemerintah menekankan tujuan normatif kebijakan. Dalam kasus PP Tunas, tujuan tersebut adalah perlindungan anak. Tahap kedua adalah kelayakan implementasi, fase ketika publik mulai mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan.


Dengan kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, perdebatan kemungkinan akan segera bergeser ke pertanyaan yang lebih praktis: bagaimana verifikasi usia akan dilakukan, bagaimana platform memastikan kepatuhan pengguna, dan bagaimana pemerintah mengatasi potensi penghindaran aturan. Jika komunikasi kebijakan tidak beradaptasi dengan fase ini, narasi publik dapat berubah dari perlindungan anak menjadi regulasi negara terhadap internet.

 

 

 

Mengapa Komunikasi Kebijakan Menjadi Kunci?

Kasus PP Tunas menunjukkan bahwa dalam era platform digital, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi regulasinya, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan. Dalam ekosistem informasi yang sangat cepat, kebijakan digital hampir selalu memicu perdebatan publik yang intens. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya perlu merancang regulasi yang efektif, tetapi juga harus mampu mengelola narasi publik yang menyertainya.


Karena pada akhirnya, dalam banyak kebijakan teknologi, pertarungan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi pada siapa yang berhasil membentuk persepsi publik tentang regulasi tersebut. PP Tunas menunjukkan bahwa Indonesia sedang memasuki fase baru tata kelola digital—fase di mana policy communications menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan itu sendiri.

 

Praxa Institute - Policy Analysis for Indonesia’s Digital Future

 
 
 

Comments


bottom of page